'Perang Tarif' Biaya Rapid Test, Harga Semakin Terjangkau, Bisa Refund Uang Tiket Bila Hasil Reaktif

20 Desember 2020, 22:11 WIB
Rapid Test Antigen. Kemenkes dan BPKP menentukan batas tertinggi harga rapid test antigen swab mandiri /unsplash/ @medakit

SEPUTAR LAMPUNG - Kebijakan baru wajib minimal tes rapid antigen untuk penumpang pesawat terutama ke sejumlah daerah tertentu, membuat tarif tes Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Wajib tes rapid antigen seakan membuat tes rapid antibodi jadi seperti 'tidak laku' lagi. Sehingga meski tarif tesnya relatif lebih murah, masyarakat lebih memilih untuk tes rapid antigen.

Dari segi efektivitas, tes rapid antigen dianggap lebih efektif untuk mendeteksi seseorang telah terjangkit virus corona.

Pertimbangan ini yang menjadi salah satu alasan pemerintah menetapkannya sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan bepergian khususnya yang menggunakan pesawat.

Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Prioritas Penerima Vaksin di Swiss Justru Orang Tua dan yang Miliki Penyakit

Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan baru mengenai ketentuan tarif tes tertinggi untuk rapid test antigen.

Yakni sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp250.000 untuk luar Pulau Jawa. Ketentuan ini direspon cepat oleh sejumlah pihak yang 'berlomba-lomba' memberikan pelayanan semudah mudah mungkin dengan harga yang bersaing.

PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II (Persero) contohnya yang langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan mulai menyediakan layanan tes swab dengan metode PCR serta rapid test Antigen di sejumlah bandaranya.

Dikutip dari PMJNews pada Minggu, 20 Desember 2020, harga tes rapid Antigen di bandara milik Angkasa Pura I berkisar antara Rp170 ribu hingga Rp175 ribu. 

Baca Juga: Hari Ini Naik Cukup Banyak, Dinkes Lampung Catat Penambahan 123 Kasus Positif COVID-19

Adapun untuk harga layanan tes swab dengan metode PCR di bandara Angkasa Pura I senilai Rp900 ribu, dan hasil tes akan keluar maksimal selama 48 jam. Layanan tes swab PCR dan rapid test Antigen dibuka mulai 18 Desember 2020.

'Perang tarif' juga terlihat di beberapa rumah sakit, klinik dan laboratorium yang melayani pemeriksaan tes Covid-19.

Tarif yang ditawarkan umumnya mengikuti ketetapan pemerintah. Selisih harga tidak begitu jauh namun relatif lebih mahal dari pemeriksaan di bandara.

Sementara itu, PT KAI yang juga mewajibkan penumpang jarak jauh untuk memiliki hasil negatif tes rapid antibodi, hingga saat ini masih menggunakan hasil rapid tes antibodi. 

Baca Juga: Segera Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Namamu Apakah Menjadi Penerima PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud

Untuk memudahkan penumpang yang akan bepergian, PT KAI memberikan layanan tes rapid antibodi di sejumlah stasiun dengan harga terjangkau, yakni tidak sampai Rp100.000. 

Dikutip dari Pikiran Rakyat, selain harus rapid tes antibodi, juga ada pemeriksaan suhu tubuh untuk calon penunpang

Jika calon penumpang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat ketika melakukan pengukuran suhu tubuh di stasiun, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanannya dan biaya tiket akan dikembalikan penuh. Pengukuran suhu tubuh juga akan dilakukan secara berkala di atas KA.

Untuk pemeriksaan Covid baik di stasiun maupun bandara saat ini umumnya hanya diperuntukkan masyarakat yang memang akan bepergian sehingga harus menunjukkan kode booking tiket.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler