Puasa pada hari Syak adalah berpuasa pada 30 Sya'ban, jika orang-orang sudah membicarakan tentang rukyatul hilal (melihat bulan sabit di ufuk sebagai penentuan Ramadhan).
Bisa juga jika ada orang yang menyaksikan hilal, namun kesaksiannya tidak bisa diterima, seperti kesaksian seorang anak kecil, hamba sahaya atau orang fasiq.
Namun jika ada sebab, misalnya masih punya tanggungan ganti puasa atau bertepatan hari ia terbiasa puasa, maka masih dibolehkan berpuasa. Hal ini seperti halnya sholat, di mana masih boleh qadha sholat di waktu yang dilarang.
Demikianlah hari-hari yang diharamkan puasa selain saat Idul Fitri dan Idul Adha, salah satunya ada di bulan Dzulhijja (bulan haji).***