Hari tasyriq adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam penanggalan Hijriyah. Alasan dilarangnya puasa di hari tasyriq merujuk pada riwayat hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).
Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).
Puasa separuh yang akhir dari bulan Sya'ban
Yang dimaksud dengan puasa ini yaitu berpuasa pada tanggal 16, 17, 18, dan seterusnya hingga akhir Sya'ban (kecuali untuk qadha Ramadhan tetap diperbolehkan atau karena sudah terbiasa berpuasa Senin-Kamis atau puasa Daud).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika masih separuh dari bulan Sya’ban, maka janganlah berpuasa,” (HR. Tirmidzi).
Larangan puasa ini juga dikecualikan bagi orang yang telah menyambungnya dengan puasa di hari-hari sebelumnya.
Puasa pada hari Syak (yang meragukan)