SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara mencium jenazah orang yang baru meninggal dunia menurut Buya Yahya berikut ini lengkap aturannya sesuai syariat Islam.
Mencium jenazah orang yang baru meninggal sudah jadi kebiasaan masyarakat saat mereka kehilangan orang-orang tercinta, baik keluarga dekat hingga teman.
Tindakan mencium jenazah orang yang baru meninggal ini adalah bentuk kasih sayang sekaligus salam perpisahan, yang tak sempat diucap karena sang pencabut nyawa telah lebih dulu menghampiri.
Bagaimanakah hukum mencium jenazah orang yang baru meninggal dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menyimak penjelasan dari Buya Yahya sebagai ulama pengurus Ponpes Al Bahjah di artikel ini.
Penjelasan Buya Yahya ini ditemukan Seputarlampung.com di kanal YouTube resmi Al-Bahjah TV melalui video yang diunggah pada 27 Februari 2018 berjudul “Aurat Mayat dan Hukum Mencium Kening Mayat”.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menganjurkan agar kita tidak mencium jenazah jika ia telah dikafani, terutama bagi yang bukan mahramnya. Selain itu, mencium jenazah orang yang baru meninggal juga bukan keharusan.
Namun, bukan berarti kita dilarang mencium jenazah orang yang baru meninggal. Karena dalam sebuah hadist ternyata hal ini diperbolehkan dan sesuatu yang sunnah.