- Hanya jika ada kebutuhan, bukan karena ingin menguasai harta anak.
- Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.
Disebutkan juga dalam salah satu riwayat bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu menyatakan:
“Ayah dan ibu boleh mengambil harta anak keduanya dengan tanpa seizin anaknya dan anak tidak boleh mengambil harta milik kedua orang tuanya tanpa seizin keduanya.”
Namun, orang tua boleh mengambil harta milik anaknya selama tidak menimbulkan madharat bagi si anak.
Perlu diketahui, harta anak kecil yang belum baligh itu mahjur (ditahan) karena dikhawatirkan akan dihabiskan dan disia-siakan jika diberikan kepadanya. Sebab akalnya belum sempurna, dan belum tahu bagaimana membelanjakan harta dengan benar.
Batasan menahan harta anak kecil adalah sampai mereka baligh atau sampai mereka dianggap mampu untuk mengatur harta dengan baik.
Demikian hukum kepemilikan harta dalam Islam dan jawaban apakah boleh orang tua mengambil uang THR anak.***