SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah uang Tunjangan Hari Raya (THR) anak boleh diambil orang tua? Simak hukum dan ketentuan soal kepemilikan harta dalam Islam berikut ini.
Pada saat lebaran atau Idul Fitri, ada tradisi bagi-bagi uang THR kepada anak-anak dari orang dewasa, mulai orang tua, kakek, nenek, paman, bibi, hingga kenalan orang tua sang anak.
Lalu, bolehkah uang THR yang didapatkan anak saat hari raya Idul Fitri itu diambil atau dipakai oleh orang tua?
Ketentuan Kepemilikan Harta dalam Islam
Dalam Islam, harta seorang muslim terjaga dan tidak boleh diambil tanpa hak dan tanpa izin. Jadi adalah haram jika seseorang mengambil harta yang bukan miliknya. Hal ini sebagaimana firman Allah Allah SWT berikut:
“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS. Al Baqarah: 188).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda, yang artinya sebagai berikut: