Apakah Uang THR Anak Boleh Diambil Orang Tua? Ini Hukum dan Ketentuannya Kepemilikan Harta dalam Islam

- 22 April 2023, 12:00 WIB
Hukum dalam islam soal kepemilikan harta dan boleh atau tidaknya orang tua mengambil uang THR anak.
Hukum dalam islam soal kepemilikan harta dan boleh atau tidaknya orang tua mengambil uang THR anak. /Mufid Majnun/Unsplash

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Baca Juga: 5 Tips Kelola Uang THR agar Lebih Bermanfaat dan Tidak Cepat Habis

Lalu bagiamana jika harta itu milik anak yang masih kecil?

Meskipun anak masih kecil, harta anak adalah hak anak bukan milik orang tua sama sekali. Hal ini berdasarkan hukum asal harta seorang muslim.

Buktinya adalah sebagaimana yang diterangkan dalam Surah An Nisa ayat 11 dimana, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya.

Namun, ada pengecualian dalam hal mengambil harta (uang THR) anak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam.

Abdullah bin ‘Amr radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada seorang yang datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, “Kamu dan hartamu milik ayahmu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214).

Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Bimbingan Islam muslimah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah