Mayoritas ulama sepakat bahwa itikaf disyari’atkan atau dibolehkan di semua masjid, selama masjid itu menegakkan sholat 5 waktu. Hal ini berdasarkan pada keumuman firman Allah SWT berikut:
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Sedang kamu beritikaf dalam masjid.” (QS. Al Baqarah: 187).
Adapun waktunya bisa dimulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 (atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari) sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Jakarta untuk Lebaran 2023 di Bank Mandiri, BNI, BCA, BRI, dan BTN
Syarat bagi yang Mau Itikaf
Untuk sahnya itikaf, berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan:
- Beragama Islam
- Berakal sehat atau tamyiz.