Apa hukum orang yang mendatangi dukun?
Para ulama menjelaskan ada tiga rincian hukum orang yang datang kepada dukun.
Yang pertama, seseorang yang datang kepada dukun, dia bertanya tapi dia tidak percaya kepada apa yang dikatakan dukun, tapi dia bertanya. Maka hukumannya tidak diterima shalatnya selama 40 malam. Bayangkan kalau dia mati dalam 40 hari itu, ketika shalatnya tidak diterima, apalagi yang bisa dia perbuat kelak di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala?
Di dalam Shahih Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Barang siapa yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan perbuatan sekedar datang saja ke dukun untuk bertanya walaupun dia tidak percaya, itu sudah dosa besar. Haram, bahkan menyebabkan seseorang terancam tidak diterima shalatnya selama 40 malam.
Maka janganlah seorang muslim berani-berani melangkahkan kakinya untuk mendatangi dukung. Ingatkan saudara kita, saudari kita tentang bahaya dukun ini terhadap seorang muslim di dunia dan akhirat.
Yang kedua, orang yang mendatangi dukun dan dia percaya apa kata dukun itu. Ia mengaku tahu perkara yang ghaib, ia mengaku bisa berkomunikasi dengan jin dan setan, mendatangkan arwah-arwah orang yang telah mati, mengobati orang yang sakit dengan sesuatu yang tidak sesuai syar’i atau tidak logis, tidak dengan ilmu-ilmu medis, tapi mengandalkan sesuatu yang tidak nyata, bantuan kepada dukun, atau jin dan setan, atau benda-benda yang dianggap keramat. Maka apa kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?