Jual sapi, sapinya diglonggong dahulu menggunakan air sebanyak-banyaknya agar timbangannya menjadi berat ketika dijual.
Padahal, memanipulasi timbangan dan ukuran produk jual adalah larangan dalam jual beli. Perilaku seperti ini adalah perilaku orang-orang Yahudi dan bangsa kafir.
Memanipulasi timbangan dan ukuran produk jual adalah problem serius dalam Islam. perilaku ini adalah perilaku penipuan. Perilaku memakan harta orang lain yang bukan haknya.
Allah ‘azza wajalla berfirman,
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (QS. Al-Muthaffifin: 1)
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ
“(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan.” (QS. Al-Muthaffifin: 2)
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
“Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 3)