Materi Khutbah Jumat 4 November 2022 dengan Tema 4 Larangan dalam Jual Beli yang Masih Sering Dilanggar

- 1 November 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi jual beli.
Ilustrasi jual beli. /PIXABAY.COM/Pexels

Hadits tersebut menjadi dalil yang sangat jelas sekali atas haramnya berbagai bentuk manipulasi, mengelabui, atau pencitraan dalam rangka menyembunyikan dengan sengaja nilai minus yang ada pada produk jualan dari pengetahuan pembeli.

Syaikh Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (28/72), Al-Ghisysy adalah tindakan mengelabui yang dilakukan dalam jual beli dengan menyembunyikan sisi negatif produk. Seperti tindakan melakukan pengemasan atau packaging sebagus mungkin untuk menutupi kondisi produk yang rusak atau buruk.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Ketiga: Janji dan Sumpah Palsu

Larangan dalam jual beli yang ketiga adalah kebiasaan membuat janji dan sumpah palsu.

Janji dan sumpah palsu dalam jual beli sering kita dapati dilakukan oleh penjual di pasar-pasar.

Para penjual memberikan janji-janji dan melakukan sumpah palsu dengan harapan barang dagangan mereka laris terjual.

Tindakan yang telah mereka lakukan ini adalah tindakan yang keji dan tercela.

Bahkan, karena dorongan hawa nafsunya untuk segera mendapat keuntungan yang melimpah, mereka melakukan perbuatan buruk tersebut atas dasar sama-sama tahu bahwa tindakan seperti itu sebenarnya dilarang oleh syariat Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras kepada mereka yang lisannya ringan untuk memberikan janji dan sumpah palsu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah