Materi Khutbah Jumat 4 November 2022 dengan Tema 4 Larangan dalam Jual Beli yang Masih Sering Dilanggar

- 1 November 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi jual beli.
Ilustrasi jual beli. /PIXABAY.COM/Pexels

Semuanya itu, hanya dapat dilakukan jika setiap muslim memiliki bekal ilmu yang cukup tentang berbagai macam bentuk ibadah yang Allah ‘azza wajalla dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan.

Demikian pula dalam hal muamalah. Bekal ilmu menjadi syarat utama yang harus terpenuhi sebelum seorang muslim menjalankan suatu bentuk muamalah.

Kita dapati hari ini banyak sekali saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri, sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap ilmu muamalah tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang sangat berbahaya dalam lingkungan sosial.

Oleh sebab itu, dengan sangat tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Barang siapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)

Dalam beberapa hadits juga disebutkan bahwa Allah ‘azza wajalla kelak tetap akan mengadili urusan hak antar sesama manusia ketika hari hisab kelak.

Pelanggaran syariat dalam hal muamalah yang paling sering kita jumpai adalah kekeliruan dalam praktik jual beli.

Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah