وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ
“Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Syariat Islam terdiri dari dua unsur: ibadah dan muamalah.
Ibadah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia dengan Allah ‘azza wajalla. Seperti shalat, shiyam atau puasa, zakat, haji, nazar, menaati perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan sebagainya.
Sedangkan muamalah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia satu dengan manusia yang lain. Contohnya, muamalah dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan semisalnya.
Setiap muslim dituntut agar setiap ibadah yang ia lakukan, muamalah yang ia jalankan, selalu lurus sesuai dengan manhaj yang Allah ‘azza wajalla perintahkan dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan.
Dalam hal ibadah, setiap muslim dituntut untuk senantiasa giat melaksanakan ibadah-ibadah baik yang hukumnya sunnah, terlebih lagi ibadah yang hukumnya wajib.
Setiap muslim dituntut untuk melaksanakannya dengan sesempurna mungkin; memenuhi syarat dan rukunnya, menepati waktu pelaksanaannya, dan menyempurnakan proses pengamalannya.