Kemudian, Buya Yahya menerangkan hukum puasa Ayyamul Bidh di luar tanggal 13, 14, dan 15 boleh dilakukan, namun dengan syarat tertentu.
Meninggalkan puasa Ayyamul Bidh di tanggal biasanya boleh dilakukan selama memang ada uzur syar'I, yang tidak bisa untuk ditolak.
Uzur syar'i atau hal yang tidak bisa ditolak misalnya bertepatan dengan hari Tasyrik, maka Puasa Ayyamul Bidh dapat diganti di hari lain.
"Anda yang biasa berpuasa putih Ayyamul Bidh di tanggal 13, 14, 15 namun saat itu Anda haid, ganti di hari lainnya agar keistiqomahannya tetap terjaga dan hawa nafsu untuk meninggalkan istiqomah bisa terpangkas, jadi boleh," tegas Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya tersebut, maka jika puasa Ayyamul Bidh memang bertepatan dengan hari Tasyrik, maka umat muslim yang sudah terbiasa mengerjakan puasa sunnah Ayyamul Bidh, bisa tetap istiqomah berpuasa dengan menggantinya di hari lain sesudahnya.
Buya Yahya menambahkan, pahala puasa Ayyamul Bidh yang dikerjakan di luar tanggal biasanya tetap sama.
Berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh dalam tulisan Arab, Latin, dan arti bahasa Indonesianya:
َوَيْتُ صَوْمَ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma ayyami bidh sunnatan lillahi ta’ala