Bagaimana Hukum Sembelih Hewan Kurban setelah Hari Tasyrik? Ini Batas Waktu Potong Hewan Kata Buya Yahya

- 10 Juli 2022, 19:15 WIB
Buya Yahya.*
Buya Yahya.* /YouTube Al Bahjah TV

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Hari Raya Idul Adha, setiap 10 Zulhijjah, umat muslim akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Bolehkah jika dilakukan potong hewan setelah hari Tasyrik? Ini kata Buya Yahya.

Menyembelih hewan kurban memang umumnya dilakukan pada 10 Zulhijjah atau bertepatan setelah selesai shalat Idul Adha, atau selama hari Tasyrik.

Namun, tak jarang antusiasme umat muslim yang akan berkurban membuat jumlah hewan kurban membludak di masjid-masjid atau tempat khusus potong hewan kurban lainnya.

Baca Juga: Kapan Mulai Puasa Setelah Idul Adha? Ini Daftar Hari Haram Berpuasa, Salah Satunya Hari Jumat dan Sabtu?

Hal tersebut tentunya akan membuat pihak panitia kurban kewalahan dan tidak memungkinkan untuk melakukan penyembelihan dan pembagian daging kurban pada 10 Zulhijjah.

Lantas, bolehkah jika umat muslim menyembelih hewan kurban bukan di Hari Raya Idul Adha atau dilakukan penyembelihan setelah hari Tasyrik?

Melansir kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 Agustus 2017, begini penjelasan Buya Yahya terkait boleh atau tidaknya menyembelih hewan kurban bukan di tanggal 10 Zulhijjah atau sesudah hari Tasyrik.

Baca Juga: Resep Minuman Herbal ala dr. Zaidul Akbar untuk Turunkan Kolestrol Tinggi saat Mengonsumsi Daging Kurban

Buya Yahya mengatakan, penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah selesai mengerjakan shalat Idul Adha.

Akan tetapi, penyembelihan dan pembagian daging kurban ini memiliki batas waktu atau batas akhir. Jika lewat dari batas maksimal tersebut, maka hewan yang disembelih tidak bisa disebut hewan kurban, melainkah sedekah.

Buya Yahya mengatakan, jika penyembelihan dan pembagian hewan kurban melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka panitia kurban mendapatkan dosa.

Adapun batas akhir untuk penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban adalah waktu magrib pada hari ketiga tasyrik, yakni 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Daging yang sudah Lama Dibekukan Apa Masih Aman Dikonsumsi? Ini Batas Waktu Menyimpan Daging menurut BPOM USA

"Makanya kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai magrib hari tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa," kata Buya Yahya.

Selain itu, umat muslim juga perlu tahu bahwa pada hari raya Idul Adha hingga 3 hari Tasyrik, kita dilarang berpuasa. Karena hari-hari itu adalah waktu makan dan minum. Jika tetap atau sengaja berpuasa, maka akan mendapatkan dosa.

"Dan kurban untuk menjadikan orang-orang berhari raya di hari itu. Sampai dikatakan hari tasyrik itu, para ulama dan Nabi Muhammad mengatakan hari tasyrik itu ngga boleh puasa, haram. Biar makan," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Simak! Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban sesuai dengan Panduan Pemerintah, Harus Sehat dan Tidak Cacat

Bagi yang ingin menyalurkan hewan kurban ke masyarakat luar daerah atau pedalaman yang tidak mungkin dijangkau, Buya Yahya menyarankan lebih baik mengirimkan uangnya saja dan menyerahkan proses penyembelihan pada mereka di pedalaman.

Hal ini agar mereka juga bisa merasakan bagaimana kehidupan berkurban dengan segala prosesinya.

"Mending nilainya saja uangnya kirim, nanti suruh beli di sana. Kita mewakilkan kepada tim di sana untuk membeli kambing, disembelih di sana. Dan dia merasakan kehidupan kurban, cara berkurban, indah mereka," pungkasnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah