"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," tambahnya.
Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.
Sidang isbat awal Dzulhijjah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.
Hari raya Idul Adha merupakan hari raya bagi umat muslim sedunia. Hukum shalat id adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Shalat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri di rumah.
Secara umum, tata cara, dan bacaan sholat idul fitri tidak jauh beda dengan sholat pada umumnya.
Namun yang membedakan hanya kesunahan membaca takbir, tasbih, tahmid, serta surat-surat khususnya.
Dilansir Seputarlampung.com dari kemenag.go.id, berikut bacaan niat dan tata cara sholat Idul Adha versi Kemenag, yakni: