SEPUTARLAMPUNG.COM - Selebgram dan pebisnis Medina Zein resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa pada Kamis, 7 Juli 2022.
Seperti diketahui, Medina dijemput paksa oleh pihak kepolisian terkait laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha.
“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Zulpan seperti dikutip dari seputarlampung.com dari PMJ News pada Kamis, 7 Juli 2022.
Selain pelaporan Marissya Icha, Zulpan menambahkan bahwa penangkapan Medina Zein pada Hari ini sekaligus dilakukan Tahap 2 dengan perkara lain, yakni perkara dengan pelapor dan korban Uci Flowdea.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Pindahkan 2 Batang Korek Api agar Menjadi 3 Segitiga, Yakin Bisa? Lihat Jawabannya
Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.
“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.
Informasi sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ahmad Ramzy.