Mati Tenggelam, Bagaimana Cara Mengkafani dan Menyalatkan Jenazah, Apa Dimandikan? Ini Aturannya dalam Islam

- 9 Juni 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi tenggelam.
Ilustrasi tenggelam. /Pixabay/Gerd Altmann

Jika jasadnya tidak berhasil ditemukan, maka mazhab Hambali berpendapat disunahkan melakukan shalat ghaib setelah dilakukan pencarian jenazahnya selama satu bulan. Sebab, biasanya orang tidak akan selamat setelah satu bulan tenggelam dan terbawa arus air.

Ibnu Taimiyah Al-Harrani menyebutkan dua syarat agar orang yang mati karena tenggelam bisa dikategorikan mati syahid;

Pertama, orang tersebut melakukan perjalanan yang tidak bersifat maksiat. Kedua, menurut dugaan kuat, ia bisa selamat dalam perjalanan tersebut. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak bisa disebut mati syahid. (Majmu’ Fatawa, 24/293).***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dakwah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah