Nemu Uang di Jalan, Ambil atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya Soal Hukum Barang Temuan

- 5 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam.
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam. /Muhammad Daudy/Unsplash

Baca Juga: Kapan Jadwal Lengkap PPDB SMP Yogyakarta 2022, Real Time Online (RTO) Jalur Zonasi hingga Jalur Prestasi

"Ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," kata Buya Yahya.

"Sesuatu yang kecil itu bisa saja kita umumkan sesaat, lalu bisa kita manfaatkan, asalkan mengumumkannya di tempat yang mungkin orangnya ada, diumumkan beneran," lanjut Buya Yahya.

Jadi, barang yang kecil atau tidak berharga boleh digunakan jika sudah diumumkan dan memang pemiliknya tidak muncul.

Berbeda halnya jika barang temuan tersebut adalah sesuatu yang besar atau berharga, di mana pasti akan dicari pemiliknya.

"Orang pasti mencarinya, jutaan dan sebagainya, sebagian ulama menjelaskan diumumkan selama satu tahun, setiap hari di minggu pertama di tempat keramaian," jelas Buya Yahya.

Apabila setelah setahun pemiliknya tidak muncul, maka barang atau uang tersebut boleh dimanfaatkan. Namun, jika tiba-tiba pemiliknya muncul atau sudah diketahui, maka tetap harus mengembalikannya dengan mengganti seperti sedia kala.

"Yang penting jangan membiasakan menyimpan sesuatu yang bukan milik Anda takut keburu mati diwaris anak, naudzubillah," pungkas Buya Yahya.

Demikian penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya terkait sikap kita dan hukum barang temuan dalam Islam.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Muslim Saluran Dakwah Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x