Nemu Uang di Jalan, Ambil atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya Soal Hukum Barang Temuan

- 5 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam.
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam. /Muhammad Daudy/Unsplash

Menurut Ustadz Adi Hidayat, ada dua cara yang bisa dilakukan saat menemukan barang berharga dalam bentuk uang misalnya.

Pertama, membiarkan barang tersebut tetap di tempatnya jika memang tidak mampu untuk mengembalikan ke pemiliknya. Hal ini sesuai dengan hukum barang temuan, yaitu dikembalikan kepada pemiliknya.

Perlu dipahami, jika seseorang mengambil barang temuan tersebut, maka kewajiban mengembalikan sudah melekat padanya.

Baca Juga: Cek Fakta Hari Ini: Beredar Kabar Emmeril Kahn Mumtaz Ditemukan di Kedalaman 2 Meter Sungai Aare, Benarkah?

Kedua, menginformasikan kepada orang lain yang sekiranya lebih mampu melacak pemilik barang tersebut, misalnya pihak polisi atau orang yang berwenang lainnya di area tempat barang temuan ditemukan.

Sementara itu, terkait menemukan barang di jalan, seperti uang atau barang berharga lainnya, hal ini juga dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 21 Desember 2021.

"Jangan biasa menginginkan sesuatu yang bukan milik kita, itu yang pertama utama," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, setiap barang yang ditemukan di jalan pastilah ada pemiliknya. Sehingga, kita tidak boleh sembarangan mengambilnya. Bahkan saat menemukan barang sekecil kancing baju pun tidak boleh sembarangan.

"Ada yang punya, tapi kita tidak tahu cuma kita enggak tahu yang punya," ujar Buya Yahya.

Terkait barang temuan berupa uang atau benda lainnya yang ditemukan di jalan, Buya Yahya mengatakan ada dua pilihan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Muslim Saluran Dakwah Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x