Nemu Uang di Jalan, Ambil atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya Soal Hukum Barang Temuan

- 5 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam.
Ilustrasi. Sikap dan hukum saat menemukan barang berharga atau uang di jalan menurut ajaran Islam. /Muhammad Daudy/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana sikap kita saat menemukan barang temuan seperti uang dan apa hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya berikut ini.

Barang temuan seperti uang adalah harta milik seseorang yang hilang karena terjatuh atau pun kelalaian, yang kemudian ditemukan oleh orang lain.

Biasanya sebagian orang yang menemukan uang yang terjatuh itu akan mengambilnya dan menganggap itu sebagai rezeki tak terduga.

Bolehkah hal itu dilakuan?

Islam telah mengajarkan kepada kita bagaimana cara yang benar dalam memperlakukan harta atau barang temuan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ini Solusi yang Diberikan Pemerintah

Melansir ceramah Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah video di kanal Youtube Muslim - Saluran Dakwah yang diunggah pada 24 Januari 2020, berikut penjelasannya.

Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat menyarankan, apabila menemukan uang atau barang lainnya di jalan, maka harus mengedepankan sikap kehati-hatian.

“Ada yang nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga,itu harus dikembalikan,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Muslim Saluran Dakwah Albahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x