“Dalil ini shahih, bahkan ulama yang berpendapat witir penutup dan tidak ada shalat lagi setelahnya, memperbolehkan shalat tahajud tapi tanpa witir,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Kesimpulannya, jika kita shalat tarawih kemudian ditutup dengan witir, artinya telah selesailah rangkaian shalat yang dikerjakan. Namun, jika kita masih ingin mengerjakan shalat sunnah lainnya, misalnya qiyamul lail atau tahajud, maka dibolehkan.
Sementara itu, anjuran shalat tahajud dapat ditemukan dalam Alquran surah Al Isra' ayat 79 sampai 81 yang artinya:
"Dan pada sebagian malam hari, bersembahyang tahajudlah kamu sebagai ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat terpuji."***