SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimana hukum sikat gigi atau bersiwak setelah imsak, apakah membatalkan puasa? Simak ulasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini.
Sikat gigi atau bersiwak merupakan aktivitas rutin yang dilakukan setiap hari, misalnya saat mandi, sesudah makan, atau hendak shalat. Bagaimana jika dilakukan saat puasa, misalnya setelah imsak? Apakah puasa akan batal? Ini kata Ustadz Adi Hidayat.
Seperti yang diketahui, sikat gigi atau bersiwak adalah kegiatan yang dilakukan dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Jika dikaitkan dengan hal yang dapat membatalkan puasa, tentu semua orang akan sepakat bahwa aktivitas membersihkan gigi ini harus dihindari.
Lantas, benarkah anggapan bahwa sikat gigi atau bersiwak dapat membatalkan puasa? Terutama jika dilakukan saat sudah masuk waktu imsa atau di siang hari?
Dikutip Seputarlampung.com melalui video dari kanal Youtube Ceramah Pendek berjudul “Apa Hukum Memakai Siwak /Sikat Gigi ketika Berpuasa?” yang diunggah pada 20 Mei 2017, berikut penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat mengenai sikaat gigi atau siwak saat puasa.
Membersihkan gigi menggunakan siwak atau sikat gigi sejatinya sudah diperintahkan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits.
Dalam video ceramah tersebut ada yang memberikan pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat terkait hukum sikat gigi atau siwak ketika sedang berpuasa.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sikat gigi atau siwak termasuk amalan mustahab, yaitu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak akan mendapat dosa jika tidak dikerjakan.