Apa Hukum Ziarah Kubur dalam Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat, Lengkap dengan Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur

- 1 April 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Ustadz Adi Hidayat (UAH)
Ilustrasi Ustadz Adi Hidayat (UAH) /Youtube Adi Hidayat Official

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa hukum ziarah kubur dalam islam? Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH). Lengkap dengan doa dan tata cara ziarah kubur.

Menjelang hari besar islam seperti jelang Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha atau bulan-bulan lainnya, banyak masyarakat Indonesia menziarahi kubur orangtua, saudara, dan keluarga.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata ziarah adalah kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan sebagainya).

Baca Juga: Tradisi Unik Sambut Ramadhan di Indonesia, Ini Kegiatan Khas Jelang Bulan Suci mulai dari Sumatra hingga Papua

Secara singkat UAH memberikan penjelasan ringan mengenai arti dari ziarah.

“Ziarah artinya kunjungan. Saya mengunjungi antum artinya ziarah,” UAH mengawali ceramahnya seperti dilansir seputarlampung.com dari kanal Youtube Zhafran Channel yang tayang pada 19 Maret 2022.

Hal ini juga berarti berziarah bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup, karena ziarah berarti berkunjung.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Tanggal Berapa? Yuk Hafalkan Doa Sahur dan Doa Berbuka Puasa Serta Artinya

“Bolehkah kita mengunjungi orang yang sudah wafat? Boleh. Apa yang dikunjunginya? Kuburnya, makanya ada istilah ziarah kubur yang berarti mengunjungi orang yang wafat ke kuburannya. Apa yang dilakukan? Mendoakan mereka,” jelas UAH.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x