SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut penjelasan mengenai sikat gigi di siang hari yang tidak akan membuat ibadah puasa batal selama dilakukan dengan cara berikut. Simak kata Ustadz Adi Hidayat di artikel ini.
Sebagai kegiatan rutin, sikat gigi tidak bisa ditinggalkan seseorang dalam kondisi tertentu. Terutama untuk menjaga aroma mulut agar tidak berbau. Karenanya, saat sedang puasa pun banyak yang tetap menggosok giginya di siang hari, misalnya saat mandi atau akan shalat.
Lantas, bagaimana status hukum orang yang sikat gigi di siang hari saat ia masih dalam keadaan puasa? Apakah puasa tidak batal?
Dikutip Seputarlampung.com melalui video dari kanal Youtube Ceramah Pendek berjudul “Apa Hukum Memakai Siwak /Sikat Gigi ketika Berpuasa?” yang diunggah pada 20 Mei 2017, berikut penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat mengenai sikaat gigi atau siwak saat puasa.
Membersihkan gigi menggunakan siwak atau sikat gigi sejatinya sudah diperintahkan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits.
Dalam video ceramah tersebut ada yang memberikan pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat terkait hukum sikat gigi atau siwak ketika sedang berpuasa.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sikat gigi atau siwak termasuk amalan mustahab, yaitu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak akan mendapat dosa jika tidak dikerjakan.