Kamaruddin pun mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, pihaknya telah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya.
Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 agar seluruh masyarakat Indonesia dipastikan mendapatkan vaksin dan menurunkan penyebaran Covid-19
MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Apa Hukumnya Tidur Setelah Sholat Subuh? Ini Penjelasan Buya Yahya, Rezeki Dipatok Ayam
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tegasnya.
Demikian informasi pemberian vaksin di bulan Ramadan di perbolehkan dan tidak membatalkan puasa.***