SEPUTARLAMPUNG.COM - Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.
Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani ibadah puasa Ramadan? Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa atau tidak?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan kepada masyarakat indonesia bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.
Hal ini disebabkan karena injeksi vaksin yang dilakukan secara intramuscular (IM). Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.