Banyak yang Bertanya, Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI Berikut ini

- 6 April 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Pemberian Vaksin.
Ilustrasi Pemberian Vaksin. // torstensimon/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani ibadah puasa Ramadan? Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa atau tidak?

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat setelah Sholat Tarawih atau Sholat Subuh, Tema: 7 Golongan dalam Naungan Allah

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan kepada masyarakat indonesia bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini disebabkan karena injeksi vaksin yang dilakukan secara intramuscular (IM). Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Khutbah Jumat 8 April 2022 Terbaru dan Singkat di Bulan Ramadan 1443 H, Tema: Cara Mendapatkan Keridhaan Allah

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x