Banyak yang Bertanya, Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI Berikut ini

- 6 April 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Pemberian Vaksin.
Ilustrasi Pemberian Vaksin. // torstensimon/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menangani masalah Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani ibadah puasa Ramadan? Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa atau tidak?

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat setelah Sholat Tarawih atau Sholat Subuh, Tema: 7 Golongan dalam Naungan Allah

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan kepada masyarakat indonesia bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Hal ini disebabkan karena injeksi vaksin yang dilakukan secara intramuscular (IM). Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Khutbah Jumat 8 April 2022 Terbaru dan Singkat di Bulan Ramadan 1443 H, Tema: Cara Mendapatkan Keridhaan Allah

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kamaruddin pun mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar Tercantum dalam Surah Al-Quran Ini, Surah Apa dan Ayat Berapakah Itu?

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, pihaknya telah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 agar seluruh masyarakat Indonesia dipastikan mendapatkan vaksin dan menurunkan penyebaran Covid-19

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid 19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Apa Hukumnya Tidur Setelah Sholat Subuh? Ini Penjelasan Buya Yahya, Rezeki Dipatok Ayam

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tegasnya.

Demikian informasi pemberian vaksin di bulan Ramadan di perbolehkan dan tidak membatalkan puasa.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah