Sikat Gigi di Siang Hari Tidak Batalkan Puasa dengan Syarat Pakai Cara Ini, Berikut Kata Ustadz Adi Hidayat

- 4 April 2022, 07:40 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa /pexels/kampus production

Kemudian, Ustadz Adi Hidayat Rasul menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan,”Kalaulah tidak memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, ada beberapa jenis amalan yang boleh dilakukan yang disebut dengan amalan makruh dan amalan mustahab. Amalan Makruh adalah amalan yang jika dilakukan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, namun Allah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Subuh, Dilengkapi Niat dan Tata Cara serta Bacaan Doa Qunut dalam Arab, Latin dan Artinya

Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh amalan yang boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, yakni berkumur-kumur (berwudhu) saat melakukan ibadah puasa, termasuk juga melakukan suntik obat karena ada kondisi medis tertentu.

Adapun amalan yang jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan pahala namun Allah dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukainya adalah hal yang dilakukan saat masak atau memberi makan bayi.

“Misalnya yang masak-masak suka mencium aroma masakan, atau mencicipi apakah asin atau tidak, atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut, itu makruh namanya, kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Doa Zakat Fitrah dalam Tulisan Arab, Latin serta Artinya

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjeaskan tentang amalan mustahab, yang salah satunya adalah melakukan siwak atau sikat gigi.

Amalan ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan berdosa.

"Bersiwak itu sama saja sikat gigi,"ujar Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah