SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja 12 panduan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 H atau bertepatan pada tahun 2022 M yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Tahun 2022, Kemenag memberikan berbagai macam panduan agar aman menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022.
"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas yang telah menandatangani peratutuan tersebut seperti dikutip seputarlampung.com dari Laman Resmi Kemenag.
Tujuan dibuatnya panduan tersebut adalah bentuk antisipasi dan penerapan protokol kesehatan, selama menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Selain itu Kemenag juga menghimbau kepada ASN di lingkup kementrian agama untuk tidak mengadakan acara berbuka puasa bersama, open house dan sejenisnya.
"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," pungkasnya.