Bagaimana Hukum Tidak Melaksanakan Wasiat Menurut Islam? Ini Kriteria Wasiat yang Harus Dilaksanakan

- 17 Februari 2022, 10:30 WIB
Hukum melanggar wasiat
Hukum melanggar wasiat //Pixabay/Mozlase

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah pandangan atau hukum Islam terkait tidak melaksanakan wasiat. Berikut kriteria wasiat yang harus ditunaikan.

Wasiat adalah sebuah pesan yang disampaikan oleh seseorang ketika masih hidup. Biasanya wasiat ini baru akan dilaksanakan ketika yang berwasiat sudah meninggal dunia.

Umumnya seseorang akan menyampaikan wasiat terkait pembagian harta atau hal lainnya yang menjadi keinginan ketika sudah meninggal.

Baca Juga: Dorce Gamalama Dimakamkan Satu Liang dengan Sepupu Laki-lakinya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Dilansir dari laman Dalam Islam, hukum berwasiat ada tiga macam, yakni:

Pertama, hukumnya wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika tidak berwasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.

Kedua, menyampaikan wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam.

Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Keadaan Tukul Arwana Kini Mulai Membaik, Sudah Bisa Makan Tanpa Bantuan Alat

Ketiga, menyampaikan wasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Lebih baik mengutamakan pembagian warisan bagi ahli waris dibanding berwasiat dengan harta

Perkara wasiat telah disebutkan dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat 180, yang artinya:

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Dalam sebuah riwayat hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.” Ibnu Umar berkata: Tidak berlalu bagiku satu malam pun sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Cek Link! Lowongan Kerja Tenaga Penggerak Bangga Kencana Kelurahan Kota Bandung 2022

Dari ayat dan hadist di atas dapat disimpulkan bahwa melaksanakan wasiat sesorang yang telah meninggal adalah wajib hukumnya.

Kendati demikian, hukum wasiat ini tergantung pada isi wasiat. Jika wasiat adalah wasiat yang sesuai syar’i, maka diwajibkan untuk dilaksanakan.

Namun jika wasiatnya bertentangan dengan syar’i, maka haram dilaksanakan, Misalnya, berwasiat agar anaknya memutuskan silaturahmi dengan kerabatnya, berwasiat untuk meneruskan usaha haram, sepperti minuman keras atau rumah judi, dan lainnya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Tidak ada ketaatan di dalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah di dalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori).

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Jenazah Transgender Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basamalah

Sementara terkait wasita harta, tidak boleh boleh dilaksanakan jika wasiat ya bersisi pernyataan memberikan harta kepada ahli waris yang telah mendapat harta warisan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris.” (HR. At-Tirmidzi).

Demikian penjelasan mengenai wasiat dan hukumnya jika dilanggar, beserta wasiat apa saja yang boleh atau tidak untuk dilaksanakan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah