SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira untuk para pencari kerja yang memiliki minat untuk turut serta dalam pembangunan ketahanan keluarga.
Dilansir melalui surat pemberitahuan dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung pada Senin 14 Februari 2022 mengenai penerimaan kebutuhan petugas penggerak Bangga Kencana Kelurahan Kota Bandung.
Perlu diketahui, petugas Penggerak Bangga Kencana merupakan petugas lapangan yang berperan untuk melaksanakan strategi dan edukasi program unggulan kegiatan pembangunan ketahanan keluarga.
Baca Juga: Wow! Papua Bakal Miliki Kampus Bertaraf Internasional
Jumlah petugas Penggerak Bangga Kencana tahun 2022 yang dibutuhkan sebanyak 150 orang dengan kualifikasi meliputi:
1. Memiliki KTP dan berdomisili di Kota Bandung.
2. Usia pelamar minimal 19 tahun dan maksimal 55 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat. Diutamakan memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan.
3. Sehat jasmani dan rohani serta berkelakukan baik.
4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.