Menurutnya MUI juga luar biasa dengan merespon dengan baik, kemudian memberikan rekomendasi bagi pemerintah, ummat islam khususnya dan juga pihak-pihak lain.
Dalam pembahasannya UAH menyebutkan jika MUI telah memaparkan penjelasannya terkait dalil qur’an, hadits-hadits Nabi, kaidah fiqih, pendapat-pendapat ulama serta penelitian langsung ke lapangan yang telah dilakukan oleh tim LPPOMUI.
Dalam penelitian langsung yang dilakukan LPPOMUI, tidak ditemukan kandungan unsur babi yang terdapat dalam vaksin Sinovac, seperti yang terdapat dalam isi fatwa MUI.
Selanjutnya UAH membacakan kesimpulan yang terdapat dalam fatwa MUI bahwa dalam isinya MUI mengeluarkan hukum suci dan halal untuk produk vaksin Sinovac Lifes Sciences Co. Ltd.
Baca Juga: Beasiswa Anak Pedagang Kaki LimaTahap II Telah Dibuka, Buruan Daftar!
Namun UAH menyampaikan bahwa walaupun produk tersebut akan divaksinasikan pada ummat islam khususnya, maka harus ada jaminan dari vaksinator kepada orang yang divaksin bahwa vaksin tersebut aman dan baik.
Lanjut UAH menjelaskan dari mana diketahui aman dan baiknya vaksin tersebut.
“Tentunya dalam hal ini harus adanya keterbukaan baik antara yang divaksin dan juga yang menvaksin. Artinya orang yang menvaksin harus menyampaikan jenis vaksin yang digunakan apa, lalu dijelaskan kandungannya apa saja , dan juga dijelaskan kalau misalnya tensi sedang tinggi harus apa, dan sebagainya,” ungkap UAH.
Kemudian UAH menekankan sebagai masyarakat untuk tidak menyepelekan faktor kesehatan yang diidap, takutnya nanti tidak cocok dengan vaksin yang digunakan dan akhirnya berhujung dengan kejadian yang tidak diinginkan.***