يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
Dalam kesempatan khutbah jum’at ini marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat sehat dan nikmat sempat. Bagi yang masih belum memiliki kesempatan melaksanakan salat jumat lantaran adanya udzur syar’i semoga Allah memudahkan segala urusannya.
Sebagai wujud rasa syukur marilah kita tingkatkan kualitas iman dan taqwa kita kepada Allah SWT, dengan taqwa yang sebenar-benarnya taqwa, agar kita mampu mewujudkan diri sebagai hamba yang terpilih oleh Allah sebagai hamba yang mulia di Sisi-Nya.
Kaum muslimin yang berbahagia.
Upaya pengobatan sebagai bentuk ikhtiar wajib dilakukan. Oleh sebab itu, para ahli termasuk dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan upaya tersebut sekaligus menyediakan segala keperluan yang berkaitan dengannya.
Perintah untuk berobat ini sesuai dengan hadis Nabi saw yang berbunyi:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ [رواه الطبرني]
Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit sekaligus obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, namun jangan berobat dengan yang harama [HR al-Thabrani].
Adapun kewajiban para ahli dan pemerintah untuk menyediakan kebutuhan pengobatan selaras dengan QS. Al-Nahl: 43, Allah berfirman: