Ngebet Jadi PNS Sampai Rela Menyogok? Ini Kata Ulama tentang Hukum Jadi ASN dengan Menyuap

- 1 Juli 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /PIXABAY/

Anda yang mempunyai pikiran dan niatan seperti ini perlu menyimak apa kata ulama tentang hukum suap dalam proses rekrutmen CPNS.

Dikutip dari laman islam.nu.or.id, disebutkan bahwa para ulama sepakat atas keharaman praktik suap atau uang sogok (risywah) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Semakin Mudah Tanpa Harus Sesuai Domisili, Berikut Daftar Lokasinya Se-Indonesia

Sejumlah dalil agama jelas mengecam praktik suap sebagaimana Al-Baqarah ayat 188 berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Al-Baqarah ayat 188).

Selain Al-Quran, Rasulullah SAW juga mengecam keras tindakan tercela ini. Kecaman atas praktik suap ini dimaknai oleh para ulama sebagai sebuah larangan sebagaimana riwayat sejumlah perawi berikut ini:

عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya, “Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap,” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021 Telah Dibuka, Berikut Persyaratan dan Kelengkapan Berkas

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah