Ngebet Jadi PNS Sampai Rela Menyogok? Ini Kata Ulama tentang Hukum Jadi ASN dengan Menyuap

- 1 Juli 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /PIXABAY/

Praktik suap ini tidak hanya melibatkan penerima dan pemberi suap. Praktik ini juga memasukkan di dalamnya pihak perantara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW sebagai keterangan Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:

وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Sampai di sini jelas bahwa praktik suap adalah dosa besar dan perbuatan tercela dalam syariat Islam. Dengan keterangan ini jelaslah bahwa tidak ada istilah suap syari atau uang sogok syari karena pada prinsipnya risywah itu adalah haram sebagaimana tidak ada zina, judi, pembunuhan, dan kezaliman syari.

 

Tetapi ada kondisi di mana sistem lembaga atau sistem sosial yang memaksa anggota masyarakat untuk melakukan praktik suap atas sebuah layanan atau imbalan tertentu yang sebenarnya tidak dibenarkan juga dalam hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Kelautan Nasional 2 Juli 2021, Desain 3D Cocok untuk WA, IG, FB, Lengkap Kata Ucapan Selamat

Masalah ini juga yang salah satunya diangkat dalam Muktamar Ke-31 NU di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali pada 29 November-1 Desember 2004 pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Waqi’iyyah, yaitu perihal penyuapan dalam penerimaan PNS.

Para muktamirin ketika itu dihadapkan pada pertanyaan bagaimana hukum memberi dan menerima sesuatu agar diterima sebagai PNS dan semacamnya?

Para kiai peserta muktamar ketika itu menjawab bahwa pemberian sesuatu untuk menjadi PNS dan semacamnya adalah risywah (suap).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah