Ngebet Jadi PNS Sampai Rela Menyogok? Ini Kata Ulama tentang Hukum Jadi ASN dengan Menyuap

- 1 Juli 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /PIXABAY/

Pada dasarnya risywah itu hukumnya haram, kecuali untuk menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan, maka tidak haram bagi pemberi dan tetap haram bagi penerima.

أو ليحكم له بحق أو لدفع ظلم أو لينال ما يستحقه فسق الآخذ فقط ولم يأثم المعطي لاضطراره للتوصل لحق بأي طريق كان

Artinya, “Atau (ia memberikan suap) dimaksudkan agar hakim memberikan putusan hukum yang menguntungkannya secara benar, atau dimaksudkan untuk mencegah kezaliman, atau dimaksudkan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, maka yang fasik hanya yang mengambil (suapnya) saja.

Sedangkan yang memberi tidak berdosa karena terpaksa agar bisa mendapat haknya dengan jalan apapun,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).

Dari sejumlah keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa praktik suap atau sogok untuk penerimaan CPNS, lembaga negara, atau lembaga swasta tidak dibenarkan menurut Islam.

Hanya saja, ketika sebuah sistem memaksa individu masyarakat untuk melakukan praktik suap, maka masyarakat dibolehkan dengan terpaksa (darurat) melakukan suap untuk mendapatkan hanya berupa layanan dan lain sebagainya yang merupakan haknya.

Dalam konteks ini adalah bahwa yang memberikan suap telah memenuhi kriteria dan formasi yang ditetapkan oleh panitia penerimaan CPNS, karyawan baru pada lembaga negara atau lembaga swasta.*** 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah