Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, melalui pemberian vaksinasi Covid-19 yang harus dilengkapi sampai booster kedua.
Sejak Januari 2023, Pemerintah telah menetapkan bahwa masyarakat umum dapat menerima pemberian vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023.
Ketentuan Vaksin Covid-19 Gratis
Dilansir dari Kemenkes, vaksinasi dosis lengkap maupun booster bisa didapatkan secara gratis di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas, rumah sakit atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing.
Untuk mendapatkannya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi.
Perlu dicatat bahwa vaksin booster kedua Covid-19 dapat diberikan kepada masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun, serta telah melakukan vaksinasi booster pertama tanpa perlu menunggu tiket atau undangan.
Selain itu, pemberian vaksin booster kedua Covid-19 dapat diberikan setelah enam bulan vaksinasi booster dosis pertama.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan, yaitu vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM, dan memperhatikan vaksin yang ada.
Jenis Vaksin Covid-19 dan Dosisnya
Jenis vaksin Covid-19 yang diberikan gratis untuk masyarakat adalah vaksin buatan dalam negeri yakni Inavac dan Indovac.