Vaksin Covid-19 Gratis sampai Kapan? Ini Ketentuan, Dosis dan Jenisnya

- 14 Desember 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pixabay/torstensimon/

Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, melalui pemberian vaksinasi Covid-19 yang harus dilengkapi sampai booster kedua.

Sejak Januari 2023, Pemerintah telah menetapkan bahwa masyarakat umum dapat menerima pemberian vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023.

Baca Juga: Berikut Daftar Jenis Vaksin Booster Covid-19 yang Disetujui BPOM untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Ada Sinovac

Ketentuan Vaksin Covid-19 Gratis

Dilansir dari Kemenkes, vaksinasi dosis lengkap maupun booster bisa didapatkan secara gratis di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti puskesmas, rumah sakit atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing.

Untuk mendapatkannya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi.

Perlu dicatat bahwa vaksin booster kedua Covid-19 dapat diberikan kepada masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun, serta telah melakukan vaksinasi booster pertama tanpa perlu menunggu tiket atau undangan.

Selain itu, pemberian vaksin booster kedua Covid-19 dapat diberikan setelah enam bulan vaksinasi booster dosis pertama.

Baca Juga: Bendungan Terbesar di Asia Tenggara Ternyata Ada di Lampung, Luasnya 3.560 Ha! Berlokasi di Kabupaten ini

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan, yaitu vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM, dan memperhatikan vaksin yang ada.

Jenis Vaksin Covid-19 dan Dosisnya

Jenis vaksin Covid-19 yang diberikan gratis untuk masyarakat adalah vaksin buatan dalam negeri yakni Inavac dan Indovac.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x