Baca Juga: Apa Penyebab 127 Orang Tewas di Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya? Begini Kronologinya
Melansir FIFA Stadium Safety and Security Regulations, disebutkan bahwa penggunaan gas air mata sebenarnya dilarang di dalam stadion.
“No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used,” bunyi aturan yang tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 B.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, maka artinya adalah, senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa dan digunakan.
Jika aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata dilanggar, maka hal itu dipastikan menyalahi kode keamanan yang ditetapkan FIFA.
Lalu bagaimana dampak yang ditimbulkan gas air mata?
Melansir laman hmjkimia.uin-malang.ac.id, gas air mata (CS) merupakan salah satu senjata kimia yang sering sekali digunakan untuk melawan musuh, menghadapi hewan berbahaya, atau pun melawan penjahat dalam keadaan berbahaya.
Gas air mata memiliki panjang hanya sekitar 10 cm atau sebesar ukuran telapak tangan orang dewasa. Biasanya gas air mata berbentuk seperti peluru dan ditembakkan melalui pistol pelontar.
Setelah ditembakkan dan jatuh, gas air mata akan mengeluarkan asap tebal berwarna putih dan jika manusia yang terkena asap ini secara langsung maka organ tubuh seperti mata, hidung, dan mulut akan langsung bereaksi.