Oleh karena itu, sangat perlu melakukan pemeriksaan secara berkala, terutama bagi faktor risiko menderita penyakit ginjal antara lain usia di atas 50 tahun, penderita diabetes, penderita hipertensi, perokok, obesitas, dan ada riwayat keluarga yang menderita penyakit ginjal.
"Pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan setiap 1 tahun," lanjutnya.
Pemerintah telah menyediakan layanan untuk deteksi dini bagi masyarakat minimal setiap 1 tahun sekali baik itu di tingkat RT maupun RW. Layanan tersebut dalam bentuk Posyandu untuk usia produktif dan Lansia.
"Deteksi dini paling minimal satu tahun sekali. Seluruh masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan itu, termasuk juga pengobatan dan konseling untuk faktor risiko penyakit ginjal," katanya.***