Cek Link! Kementerian Kesehatan Membutuhkan Relawan Penanganan COVID-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 15 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Relawan Covid-19.
Ilustrasi Relawan Covid-19. /voltamax/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kembali pendaftaran relawan.

Tugas para relawan nantinya adalah membantu pemerintah menyalurkan makanan, vitamin, dan lainnya kepada para tenaga kesehatan di rumah sakit.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal akun Instagram @kemenkes_ri, berikut adalah tata cara pendaftaran relawan penanganan COVID-19, yakni:

Baca Juga: Mau Masuk Universitas Diponegoro dengan Nilai Rapor dan Tanpa Tes? Catat Jalur PSBB Undip Berikut!

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk. pendaftaran seleksi.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan.

Adapun pengiriman berkas fisik (paperless) dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link berikut: https://bit.ly/Pendaftaran Alumni Relawan SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf

b. Dokumen Persyaratan Pelamar yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut:

• Scan KTP
• Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
• Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
• Scan Surat Izin Orang tua/Suami/istri

Baca Juga: Walau Tidak Punya KIP Siswa SD-SMA Tetap Bisa Daftar Program Indonesia Pintar, Berapa Dana PIP yang Didapat?

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Kementerian Kesehatan membutuhkan:

Dokter Spesialis (Anestes), Paru, Penyakit Dalam, Radiologi), Dokter Umum, Apoteker, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Bidan, Dietisien, Elektromedis, Epidemiolog, Fisioterapi, Kesehatan Lingkungan, Nutrisionis, Perawat, Psikolog Klinis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Pembimbing Kesehatan Kerja, Radiografer, dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi, yakni:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya 40 tahun.

2. Memiliki BPJS Kesehatan/KN/KIS/Asuransi Kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orang tua/ suami istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai)

4. Minimal DIll di Bidang Kesehatan

Baca Juga: Daftar 4 SMA di Malang Jawa Timur untuk Referensi PPDB 2022 Lengkap dengan Profil Sekolah, Alamat, dan NPSN

5. Memiliki STR aktif/Sertifikat kompetensi

6. Tidak memiliki penyakit komorbid

7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU

Masyarakat yang berminat melamar menjadi relawan bisa mengakses laman berikut ini : https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19

Demikian, informasi mengenai pendaftaran relawan penanganan COVID-19.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah