Apa Saja Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Kata Dokter Reisa Broto Asmoro

- 29 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil mengikuti vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi Ibu Hamil mengikuti vaksinasi Covid-19.* /Unsplash/CDC/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini, pemerintah Indonesia melakukan tindakan untuk mengurangi jumlah pasien positif yang terus bertambah.

Tindakan itu adalah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga Indonesia. Hingga saat ini total 61 juta masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksinasi tahap 1 dan sudah 34 juta warga sudah melakukan vaksinasi hingga tahap 2.

Syarat agar bisa melakukan vaksinasi Covid-19 ini beberapa di antaranya adalah berusia di atas 12 tahun, tidak sedang menderita infeksi akut, ibu menyusui, tidak memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin Covid-19, hingga ibu hamil.

Terkhusus untuk ibu hamil, dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan terdapat beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan vaksin.

“Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu,” ujar dr. Reisa, dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 122 123 124 125 126 127 129 130 Subtema 3 Pembelajaran 2

Ia menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata kandungan bayi sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm.

Selain itu, tulang dan tengkorak bayi juga semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya itu meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga telah berkembang sejak trimester pertama.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 itu mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x