Angka Konfirmasi Covid-19 Indonesia Makin Tinggi, Kenali Gejala Varian Omicron, Mulai Demam hingga Diare

10 Februari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi gejala varian omicron/ /pixabay/Alexandra_Koch

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah informasi terbaru mengenai data perkembangan Covid-19 di Indonesia, terutama varian omicron yang makin menyebar di masyarakat. Kenali gejala yang timbul, mulai munculnya demam hingga diare.

Kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia pertama terdeteksi pada 15 Desember 2021 pada salah satu peugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Hal ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang dikutip dari keterangan pers Kementerian Kesehatan RI, Kamis 16 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Mengetahui Saturasi Oksigen dalam Tubuh Apabila Kita Tidak Memiliki Alat Oximeter

“Ada 3 petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” ucap Menkes.

Sebagai informasi, per 9 Februari 2022, perkembangan Covid-19 di Indonesia sudah mencapai angka 4.626.939 seperti yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Facebook Kementerian Kesehatan RI.

Sebagaimana yang diketahui, Badan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mengumumkan adanya varian baru virus corona, yakni Omicron.

Baca Juga: Sejarah 9 Februari yang Ditetapkan Sebagai Hari Pers Nasional

Menurut beberapa ahli, varian ini memiliki potensi penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan virus-virus yang ada sebelumnya.

Dikutip dari foxnews.com, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), menyatakan bahwa gejala varian omicron adalah sebagai berikut:

1. Demam atau kedinginan

2. Batuk

3. Sesak napas atau kesulitan bernapas

4. Kelelahan

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Fakta dan Mitos Virus Omicron. Benarkah Masker Tak Berguna?

5. Nyeri otot atau tubuh

6. Sakit kepala

7. Kehilangan rasa atau bau baru

8. Sakit tenggorokan

9. Hidung tersumbat atau pilek

10. Mual atau muntah

11. Diare

Terkait adanya temuan kasus omicron di Indonesia, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang.

Ia juga menyarankan untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.

Baca Juga: Viral di TikTok! Wanita Ini Mengaku Positif Covid-19 Omicron dengan Gejala Berat: Mual hingga Rambut Rontok

Dilansir dari covid19.go.id, untuk mengantisipasi varian omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Isi kebijakan tersebut adalah, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus omicron.

Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

Baca Juga: Penanganan Varian Omicron yang Mudah Menyebar Lebih Cepat dengan Gejala Ringan

Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Menyelesaikan karantina selama 14 hari

Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Demikianlah informasi mengenai varian terbaru dari virus corona, omicron beserta gejala-gejala yang menunjukkan seseorang terkena omicron.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Covid.go.id foxnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler