Apa Langkah Selanjutnya saat Virus Omicron Ditemukan di Indonesia? Berikut Penjelasan dari Menkes Budi Gunadi

16 Desember 2021, 12:48 WIB
BREAKING NEWS: Indonesia umumkan kasus pertama Omicron! /Ilustrasi/Antara

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa Langkah Selanjutnya Saat Virus Omicron Ditemukan di Indonesia? Berikut Penjelasan dari Menkes Budi Gunadi.

Kemunculan virus Covid-19 varian baru, yakni Virus Omicron memang perlu diwaspadai dan diharapkan kan masyarakat untuk tidak panik, karena yang terpenting adalah menjaga protokol kesehatan, serta mempercepat vaksinasi.

“Tidak usaha khawatir, tidak usah panik, tetap kita hidup seperti biasa, yang paling penting adalah jaga kewaspadaan, terutama dengan cara memakai masker, tetap lakukan jaga jarak, dan yang paling penting vaksinasi,” ucap Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman streaming Youtube BNPB RI, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: INI LINK BACA Komik Jujutsu Kaisen Chapter 169, Lengkap Jadwal Rilis Minggu Ini dan Recap 168

Ia juga menegaskan untuk menunda perjalanan luar negeri, serta menghindari kerumunan agar tidak terjadi lonjakan kasus, sehingga benar-benar menjaga prokes yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Virus Covid-19 varian baru Omicron pertama kali terinfeksi di wisma atlet yang artinya sistem pertahanan di Indonesia semakin baik, sebab telah ditangani dengan cepat, sigap dan tanggap.

"Kementerian Kesehatan tadi malam telah mendeteksi seorang pasien N, inisialnya terkonfirmasi Omicron pada tanggal 15 Desember," kata Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman streaming Youtube BNPB RI, Kamis 16 Desember 2021.

Budi Gunadi mengatakan N yang terkonfirmasi terinfeksi Omicron adalah seorang pekerja di Wisma Atlet Jakarta.

"N merupakan pekerja sebagai pembersih di Wisma Atlet," ucapnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat 17 Desember 2021 Edisi Terbaru, Tema: Tumbuhkan Semangat Berbagi Lewat Zakat, Infak, dan Sedekah

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman menpan.go.id, Kamis 16 Desember 2021, yakni:

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: Ini Nasib Status Anggota 2PM dengan JYP Entertainment Usai Chansung Umumkan Tak Perpanjang Kontrak Tahun Depan

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Dana PIP Siswa SD-SMA Ini Hangus Karena Dianggap Tidak Mematuhi 3 Aturan Wajib Sebagai Penerima, Apa Saja?

  1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  4. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat melihat aturan yang terdapat di Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): KLIK DI SINI

Dilansir Seputarlampung.com dari laman covid19.go.id, pada tanggal 26 November 2021, WHO menetapkan varian B.1.1.529 sebagai variant of concern, yang disebut Omicron, berdasarkan anjuran dari Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE/Grup Penasihat Teknis tentang Evolusi Virus) WHO.

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang diajukan kepada TAG-VE bahwa Omicron memiliki beberapa mutasi yang dapat berdampak pada perilakunya, misalnya, seberapa mudah varian ini menyebar atau tingkat keparahan penyakit yang disebabkannya.

Saat ini belum ada informasi yang mengindikasikan bahwa gejala-gejala terkait Omicron berbeda dari gejala akibat varian-varian lain.

Baca Juga: UPDATE! PIP 2021 Cair Lagi untuk 2,7 Siswa SD di Bulan Desember? Ingat, Hanya Golongan Ini yang Dapat

Sementara itu, infeksi-infeksi awal yang dilaporkan terjadi pada mahasiswa, orang-orang muda yang cenderung mengalami penyakit ringan, tetapi dibutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu untuk memahami tingkat keparahan varian Omicron.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Pasalnya akan segera diberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.

Di sisi lain, Pemda di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan keleluasaan (diskresi) untuk menetapkan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler