Anda Nakes dan NIK Anda Belum Terdaftar di pedulilindungi.id.? Silahkan Lapor Ke Sini

2 Januari 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19*/ /Iwan Rahmansyah

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang sudah menerima pesan singkat tapi NIK Anda belum terdaftar di laman pedulilindungi.id, Anda harus segera melaporkan hal tersebut melalui email vaksin@pedulilindungi.id agar segera ditangani oleh pihak Peduli Lindungi.

Seperti diketahui, program pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama mulai dilaksanakan pada bulan ini hingga April 2021.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa penerima vaksin ini akan dikirimi pemberitahuan melalui pesan singkat yang sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Perlu Diingat dan Diamalkan, Ini Bacaan Zikir yang Paling Disenangi Allah

Vaksinasi Tahap I ini diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes) dan 17,4 juta petugas pelayanan publik.

Hal itu bukan tanpa sebab, nakes sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 harus dipastikan keselamatan jiwanya agar dapat melayani pasien dengan tenang.

Bagi penerimanya dapat mengecek laman pedulilindungi.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Kemenkes saat ini sedang melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Waspada! 5 Kebiasaan Ini Bisa Buat Kulit Anda Cepat Rusak, Cepat Tinggalkan!

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang baru-baru ini dilantik menggantikan Terawan Agus Putranto, bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan beberapa perusahaan penyedia vaksin diantaranya Sinovac, Novavax, AstraZeneca, Pfizer, dan COVAX/GAVI.

Sinovac merupakan vaksin dari Tiongkok, Novavax dan Pfizer dari Amerika Serikat, AstraZeneca dari Inggris, dan COVAX/GAVI yang diinisiasi oleh aliansi vaksin Gavi.

Dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel "Tanpa Dipungut Biaya, Nakes Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Bisa Segera Cek di PeduliLindungi", Vaksin Covid-19 tersebut didukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Koalisi untuk Inovasi Kesiapsiagaan Epidemi (CEPI).

Dari kelima jalur pengadaan vaksin tersebut, telah diperoleh jumlah dosis yang diberikan untuk Indonesia. Diperkirakan jumlahnya mencapai 400 juta dosis.

Baca Juga: Teaser Film Barunya Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Ranbir Kapoor Main Film Horor?

Jumlah ini akan diupayakan untuk ditambah, mengingat untuk mencapai kekebalan kelompok, dibutuhkan kurang lebih sebanyak 468,8 juta dosis vaksin yang diperuntukkan bagi 181,5 juta jiwa.

''Kita memastikan bahwa kita bisa mengamankan jumlah tersebut,'' tutur Menkes dalam keterangan pers yang disiarkan di Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (29/12), dikutip dari laman Kemenkes.

Menkes merinci dari 400 juta dosis tersebut, 100 juta dosis vaksin berasal dari Sinovac, 100 juta dosis dari Novavax, 100 juta dosis vaksin dari AstraZeneca, dan 100 juta dari Pfizer.

''Diharapkan vaksin-vaksin ini bisa datang secara bertahap ke Indonesia dan kita bisa segera melakukan penyuntikan bagi seluruh rakyat Indonesia yang 181 juta orang,'' imbuhnya.

Baca Juga: Hati-hati! Nafsu Makan Tinggi dan Mudah Marah Bisa Jadi Tanda Kamu Sedang Depresi

Mengenai rencana penyuntikan, BGS menjabarkan bahwa rencananya vaksinasi akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dengan periode vaksinasi mulai Januari-April 2021 akan diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas pelayan publik.

''Sama dengn negara lain, bahwa tenaga kesehatan adalah prioritas utama yang akan di vaksinasi. Karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi COVID-19,'' ucapnya.

BGS memastikan vaksin yang akan diberikan kepada nakes di 34 provinsi di Indonesia nantinya telah lolos uji klinis dan mendapatkan EUA dari BPOM. Pelaksanaannnya juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan bertahap.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah dan Capek Antre, Petugas Pos Akan Langsung Bagi BLT Kemensos ke Rumah-rumah

''Kita percaya sekali bahwa data science itu yang akan menjadi pegangan kita, dan BPOM sudah bekerjasama dengan baik dengan Kemenkes dan telah berkoordinasi dengan otoritas di Brazil, Turki, dan China. Saya percaya BPOM bisa mengambil keputusan yang independen,'' kata Menkes.

Selanjutnya, untuk tahap kedua vaksinasi akan diperuntukkan bagi 63,9 juta masyarakat rentan dan 77,4 juta masyarakat lainnya yang diberikan sesuai pendekatan kluster.

Tahap kedua ini rencananya akan dilakukan mulai April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

''Kita berharap semuanya dapat berjalan lancar,'' harap BGS.

Dikutip Zonajakarta.com dari PRFM News, Menkes telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.

Baca Juga: Siap-Siap Cuan! Ini 22 Daftar Tanaman Hias yang Harganya Diprediksi 'Meroket' Pada 2021

Dalam Kepmen itu, pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020.

Sehingga jika masyarakat menerima SMS tersebut, maka ia wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Bagi warga yang tidak memiliki ponsel, petugas pukesmas akan memebrikan informasi vaksinasi secara langsung.

"Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta. Yang tidak punya HP itu nanti akan diinformasikan oleh Bhabinsa, kepala desa, maupun kepala dinas dan kepala puskesmas,” kata Budi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Bursa New York Segera Depak Tiga Perusahaan Telekomunikasi China

Guna meminimalisir data ganda, Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima vaksin.

"Kemenkes bagian Pusdatin, itu sudah miliki data dan kami akan verifikasi dengan kepala dinas kesehatan. Kita miliki data dari atas kemudian kita akan cek dari bawah. Kita akan cek betul,” tuturnya.***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler