Teror Buaya 2,9 Meter di Semaka Tanggamus Berakhir, Ini Kronologis Penangkapannya

- 28 Juni 2024, 08:15 WIB
Ilustrasi buaya. BKSDA dan tim gabungan berhasil menangkap buaya yang meneror warga Semaka Tanggamus.
Ilustrasi buaya. BKSDA dan tim gabungan berhasil menangkap buaya yang meneror warga Semaka Tanggamus. /Pixabay/NoName_13

SEPUTARLAMPUNG.COM - Buaya sepanjang 2,95 meter yang meneror warga Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung, bersama tim gabungan, sukses menangkap satwa liar dengan nama latin Crocodylus porosus itu pada Kamis, 27 Juni 2024.

Sebelumnya buaya ini sempat menyerang dua warga Sripurnomo pada 24 Juni 2024. Painah, seorang ibu rumah tangga berusia 51 tahun meninggal dunia usai diserang saat membuang sampah. Sementara Ngatini, 58 tahun, masih berstatus hilang dalam pencarian. 

 

Iptu Zulkarnain, Kasat Polairud Polres Tanggamus, menjelaskan bahwa operasi penangkapan buaya dimulai setelah menerima laporan serangan buaya. Pada 26 Juni 2024, tim gabungan berkoordinasi dengan Camat Semaka, Kepala Pekon Sripurnomo, dan Babinkamtibmas Polsek Semaka.

Baca Juga: Model KK Terbaru 2024, Bisa Cetak Online tanpa ke Dukcapil, Ini Cara Dapat dan Ciri-cirinya

Pada pukul 09.00 WIB, tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung memulai penyisiran di sekitar lokasi serangan buaya. Tim terbagi menjadi dua kelompok; satu kelompok menyisir hingga satu kilometer ke hulu dan kelompok lainnya satu kilometer ke hilir dari lokasi serangan. Pada pukul 09.50 WIB, tim menemukan seekor buaya yang sedang berjemur di pinggir sungai, sekitar satu kilometer ke hilir dari lokasi awal.

Upaya penangkapan manual dengan tali awalnya tidak berhasil. Pada pukul 11.00 WIB, tim bersama masyarakat setempat membuat dua unit jerat/jebakan di lokasi penemuan buaya. Pemeriksaan jerat dilakukan setiap dua jam sekali mulai pukul 14.00 WIB.

Pada pukul 20.00 WIB, salah satu jebakan berhasil menarik perhatian buaya dengan umpan berupa itik. Namun, buaya tersebut hanya memakan umpan tanpa masuk ke dalam jebakan. Pemeriksaan jerat terus dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, sebelum tim memutuskan untuk beristirahat karena tidak ada tanda-tanda buaya masuk ke jerat.

Keesokan paginya, pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, tim memeriksa jerat dan menemukan seekor buaya terperangkap dengan ekor masuk ke dalam jerat.

"Penangkapan buaya ini dilakukan dengan bantuan sepuluh warga Pekon Sripurnomo, disaksikan oleh Kepala Pekon Sripurnomo dan anggota Babinkamtibmas Polsek Semaka," jelas Iptu Zulkarnain.

Baca Juga: DITUTUP 2 Juli! Segera Daftar Beasiswa Wakaf 2024 untuk D3 hingga S1 dan Profesi, Simak Syarat dan Berkasnya

Buaya yang berhasil ditangkap tersebut diidentifikasi sebagai buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang 2,95 meter dan lebar perut 45 centimeter. Buaya ini juga memiliki ciri khas berupa gigi taring bagian atas kanan yang patah.

Buaya dievakuasi ke rumah salah satu warga untuk sementaraa waktu yang selanjutnya adalah akan dilihat kondisi kesehatannyadan menentukan tempat penampungan yang sesuai untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Iptu Zulkarnain menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mengatasi konflik satwa liar.

“Kami berterima kasih kepada tim BKSDA dan warga Pekon Sripurnomo atas partisipasi aktif mereka dalam membantu proses penangkapan ini. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama,” ujar Iptu Zulkarnain.

Operasi ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya bersama dan koordinasi yang baik dapat menyelesaikan konflik satwa liar dengan efektif, sekaligus melindungi keselamatan manusia dan satwa.

Baca Juga: 7 Sebab KKS KPM PKH dan BPNT Tidak Terisi Saldo Bansos Lagi, Salah Satunya karena Kartu BPJS

"Diharapkan, langkah-langkah mitigasi yang dilakukan dapat menjadi model bagi penanganan konflik satwa liar di wilayah lain," tandasnya.

Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018. Sedangkan berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, buaya muara masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah). ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah