"Penangkapan buaya ini dilakukan dengan bantuan sepuluh warga Pekon Sripurnomo, disaksikan oleh Kepala Pekon Sripurnomo dan anggota Babinkamtibmas Polsek Semaka," jelas Iptu Zulkarnain.
Buaya yang berhasil ditangkap tersebut diidentifikasi sebagai buaya muara (Crocodylus porosus) dengan panjang 2,95 meter dan lebar perut 45 centimeter. Buaya ini juga memiliki ciri khas berupa gigi taring bagian atas kanan yang patah.
Buaya dievakuasi ke rumah salah satu warga untuk sementaraa waktu yang selanjutnya adalah akan dilihat kondisi kesehatannyadan menentukan tempat penampungan yang sesuai untuk mencegah konflik serupa di masa depan.
Iptu Zulkarnain menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mengatasi konflik satwa liar.
“Kami berterima kasih kepada tim BKSDA dan warga Pekon Sripurnomo atas partisipasi aktif mereka dalam membantu proses penangkapan ini. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan bersama,” ujar Iptu Zulkarnain.
Operasi ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya bersama dan koordinasi yang baik dapat menyelesaikan konflik satwa liar dengan efektif, sekaligus melindungi keselamatan manusia dan satwa.
Baca Juga: 7 Sebab KKS KPM PKH dan BPNT Tidak Terisi Saldo Bansos Lagi, Salah Satunya karena Kartu BPJS
"Diharapkan, langkah-langkah mitigasi yang dilakukan dapat menjadi model bagi penanganan konflik satwa liar di wilayah lain," tandasnya.
Buaya muara merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018. Sedangkan berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist, buaya muara masuk dalam kategori Least Concern (berisiko rendah). ***