Polisi Perang Melawan Narkoba di Lampung, Sepekan Ungkap Kasus di Bandar Lampung hingga Lampung Timur

- 16 Juni 2024, 08:37 WIB
Polisi di Lampung berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba selama sepekan.
Polisi di Lampung berhasil mengungkap beberapa kasus Narkoba selama sepekan. /pixabay/wilsontalib

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jajaran kepolisian di Lampung gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba dalam sepekan terakhir.

Berbagai wilayah di Lampung menjadi sasaran operasi, dengan hasil yang cukup signifikan.

Kemiling, Bandar Lampung

Polsek Kemiling berhasil menangkap DS (34), seorang residivis kasus narkoba yang kembali menjalankan bisnis haramnya di Bandar Lampung. DS diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, pada Kamis, 13 Juni 2024, malam.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Euro 2024 Hari Ini, Ada Polandia vs Belanda dan Slovenia vs Denmark! Kick Off Jam?

“Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo

Ia tertangkap dengan 5 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,72 gram dan 1 unit handphone. DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran” ungkap Iptu Sutomo.

Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung

Polsek Tanjung Karang Timur juga mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, LAB (27) dan BA (27), di jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Selasa, 11 Juni 2024, sore.

LAB tertangkap dengan 1 paket kecil sabu seberat 0,14 gram dan 1 unit sepeda motor.

“Saat kita tangkap, ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu, disaku celana pelaku LAB,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto.

Keduanya membeli sabu melalui akun media sosial Instagram dan berencana untuk mengonsumsinya bersama.

“Pengakuannya, baru sekali ini membeli paket narkoba melalui media sosial,” jelas Kurmen.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Serial Nightmares and Daydreams, Pemadaman Listrik di Sekitar Unila, Daftar Hewan Dilindungi

Terusan Nunyai, Lampung Tengah

Di Lampung Tengah, Polsek Terusan Nunyai membubarkan pesta narkoba dan menangkap tiga orang pria, SLY (58), ESP (29), dan KTI (29), di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 15.00 WIB.

Ketiganya tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu-sabu di rumah SLY. Selain 1 buah plastik kecil berisi sabu-sabu, polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk mengkonsumsinya.

"Saat digrebek Polisi, SYL dan ESP yang merupakan warga Kp. Gunung Batin Baru sementara KTI yang merupakan warga Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai tersebut ertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu sabu di rumah SLY," kata Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur

Sekampung Udik, Lampung Timur

Sementara di Lampung Timur, Polsek Sekampung Udik menangkap AW (24), seorang warga Kecamatan Sekampung Udik, saat asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

AW ditangkap saat petugas patroli hunting menerima informasi tentang dugaan aktifitas warga yang mengkonsumsi narkoba. Petugas menemukan plastik klip berisi sabu-sabu, alat hisap (bong), dan korek api di lokasi kejadian.

"Saat kita grebek, tersangka ini sedang asyik menyedot narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan kondisi Bong (alat hisap) masih digenggaman tangan," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin.

Baca Juga: Link Nonton Serial Garapan Joko Anwar 'Nightmares and Daydreams', Tayang Perdana Hari Ini

Pesawaran

Kasus kepemilikan sabu juga diungkap Satresnarkoba Polres Pesawaran yang berhasil menangkap seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial AL.

AL, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi pada Rabu, 12 Juni 2024, sore hari.

Iptu Muhammad Nufi, Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran, menjelaskan bahwa tersangka berasal dari Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Polisi menyita sabu seberat 5,2 gram dari tersangka. "Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Nufi.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua ponsel yang digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.

Penangkapan para tersangka ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memerangi narkoba di Lampung. Namun, masih ada jaringan pengedar narkoba yang perlu diungkap dan diberantas.

Masyarakat diimbau untuk proaktif dalam membantu aparat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah