Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM Keliling yaitu KTP asli dan SIM asli berikut dengan fotocopy, mengisi formulir perpanjangan SIM dan mengikuti tes kesehatan di gerai SIM keliling.
Gerai perpanjangan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara untuk pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, agar dapat melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya yang dikenakan saat melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dikutip dari ANTARA.
Selama berada di lokasi gerai perpanjangan SIM keliling, diharapkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, interaksi.
Demikian informasi terkait lima titik lokasi yang melakukan SIM keliling dan dokumen yang harus dipersiapkan.***