Jadwal SIM Keliling di Jakarta hari Ini Selasa, 19 Juli 2022 Tersedia di Lima Lokasi Berikut ini

- 19 Juli 2022, 10:00 WIB
Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini Selasa, 19 Juli 2022 tersedia di lima lokasi berikut ini
Jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini Selasa, 19 Juli 2022 tersedia di lima lokasi berikut ini //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah informasi seputar SIM keliling di Jakarta hari ini, Selasa 19 Juli 2022 yang berada di lima lokasi. Ini dokumen yang harus dipersiapkan.

Bagi masyarakat Jakarta yang berada di 5 wilayah ini dan ingin mempanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi, berikut tersedia 5 titik lokasi di Jakarta untuk pelayanan SIM keliling.

Sebagai informasi, bahwa perpanjangan SIM digerai SIM keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Lapor ke Mabes Polri atas Dugaan Pembunuhan Berencana, Surat Visum jadi Barang Bukti

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik lokasi di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.

Melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022 mengatakan bahwa layanan SIM Keliling ini dilayani mulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi yang membuka layanan SIM Keliling di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Terowongan Mina Mati Lampu Mengakibatkan Jamaah Haji Meninggal Dunia? Simak Kebenarannya

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM Keliling yaitu KTP asli dan SIM asli berikut dengan fotocopy, mengisi formulir perpanjangan SIM dan mengikuti tes kesehatan di gerai SIM keliling.

Gerai perpanjangan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Demi Penyidikan, Polri Komitmen Jaga Objektivitas dan Tetap Transparan

Sementara untuk pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, agar dapat melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya yang dikenakan saat melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C dikutip dari ANTARA.

Selama berada di lokasi gerai perpanjangan SIM keliling, diharapkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, interaksi.

Demikian informasi terkait lima titik lokasi yang melakukan SIM keliling dan dokumen yang harus dipersiapkan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah